Sabtu, 26 April 2014

Periodisasi konstitusi yang pernah berlaku di indonesia


 


 

  • 1. PERIODISASI KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA UUD 1945 ( 18 Agustus ‘45-27 Des ‘49) Konstitusi RIS ( 27 Des ‘49-17 Agustus ’50) UUDS 1950 ( 17 Agustus’50-5Juli ‘59) UUD 1945 (Perubahan) (19 Okt ‘99-Sekarang) UUD 1945 ( 5 Juli ‘59-19 Okt ‘99)
  • 2. Susunan Formal : 3 Bagian Sistem Ketatanegaraan Bentuk Negara : Kesatuan Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem pemerintahan : Presidensial 1. Pembukaan 2. Batang Tubuh ( 16 Bab, 27 Pasal, 4 Pasal AP,2 ayat AT)) 3. Penjelasan Kedaulatan : Kedaulatan Rakyat Kedaulatan hukum Presiden dan Wapres : Ir Sukarno dan Drs Moh. Hatta Penyimpangan yang terjadi : 1.KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN) 2. Menerapkan sistem Parlementer (Demokrasi parlementer Lembaga Negara : MPR ( Tertinggi) Presiden DPR DPA MA BPK
  • 3. Latar Belakang : Intervensi dari pihak Belanda dgn cara : Agresi Militer I dan II di Jakarta (1947) dan di Jogjakarta (1948 Lembaga Negara : Presiden Menteri 2 Senat DPR MA DPK KMB (Den Haag, 23 Ag-2 Nov 1949), Hadir : Wakil RI Wakil BFO ( Negara Boneka Belanda) PBB Isi : - didirikan Negara RIS - Penyerahan kedaulatan kepada RIS - didirikan uni antara RIS dgn Kerajaan Belanda Presiden dan Wapres : Ir Sukarno dan Drs Moh. Hatta Sistem Ketatanegaraan Bentuk Negara : Serikat Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem pemerintahan : Parlementer 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Negara Bagian : Negara Republik Indonesia ( UUD ’45) Indonesia Timur 8. Satuan Pesundan Kenegaraan Jawatimur Madura Sumatera Timur Sumatera Selatan Susunan Formal : 3 Bagian 1. Pembukaan 2. Batang Tubuh (6 Bab, 197 Pasal, Lampiran
  • 4. LB : Kesepakatan antara RIS ( Tersisa 3) dan RI untuk kembali ke bentuk negara kesatuan Presiden & Wapres : Susunan Formal UUDS : 2 Bagian Melakukan perubahan terhadap konstitusi RIS dengan cara memasukkan materi UUD ’45 1. Mukadimah 2. Batang tubuh (6 bab,146 Pasal) Sistem Ketatanegaraan Bentuk Negara : Kesatuan Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem pemerintahan : Parlementer Ir Sukarno dan Drs Moh. Hatta Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Perdana Menteri 1 : Syahrir Lembaga Negara : 1. Presiden & Wapres 2. Menteri-menteri 3. DPR 4. MA 5. DPK Badan Konstituante adalah lembaga pembuat UUD. 2,5 th bekerja belum berhasil menyelesaikan UUD,karena banyaknya petentangan pendapat Dengan alasan menyelamatkan bangsa & negara, dgn ini : 1. Bubarkan Konstituante 2. Berlakunya Kembali UUD 1945 3. Dibentuknya MPRS /DPAS
  • 5. Sistem Ketatanegaraan Bentuk Negara : Kesatuan Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem pemerintahan : Presidesial Orde Lama ( 1959-1966 ) Dibawah Presiden : Ir. Sukarno Susunan Formal : 3 Bagian Pembukaan Batang Tubuh ( 16 Bab, 27 Pasal, 4 Pasal AP,2 ayat AT)) Penjelasan Lembaga Negara : MPR ( Tertinggi) Presiden DPR DPA MA BPK Orde Baru ( 1966-1999) Dibawah Presiden Suharto
  • 6. Demokrasi Terpimpin : Penyelenggaraan Pemerintahan Berpusat pada kekuasaan seorang Presiden Akibat : Fungsi DPR Sebagai Pengontrol kebijakan pemerintah sangat Lemah Membentuk DPR-GR Nasakom : Nasionalis, Agama Komunis Menimbulkan pertentangan politik dan konflik G 30 S PKI dengan tewasnya 7 Jenderal besar Indonesia
  • 7. Penyimpangan pada masa ini 1. Dikeluarkannya Produk hukum yang bernama penetapan presiden (Penpres) yang tidak dikenal dalam UUD 1945. 2. Menetapkan pidato presiden ( Judul : manifesto presiden sebagai GBHN). ( berdasarkan tap MPRS No. I/MPRS/1960 ) 3. Pimpinan lembaga negara diberi kedudukan sebagai menteri, sehingga ditempatkan sejajar dengan menteri 4. Tidak berjalannya hak budget, karena tidak mengajukan RUU APBN untuk disahkan DPR 5. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu dan mengganti dengan DPRGR 6. Pengangkatan presiden Sukarno seumur hidup ( TAP MPRS No III/MPRS/1963
  • 8. SUPERSEMAR : perintah kepada Letjen Suharto untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya stabilitas pemerintahan Semboyan : Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen Pelaksanaan : 1. Kekuasaan presiden sangat luas 2. Mempertahankan dan tidak merubah UUD ’45 3. KKN
  • 9. PENYIMPANGAN PADA MASA ORDE REFORMASI 1. MPR berketetapan untuk tidak akan melakukan perubahan dan akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen 2. MPR mengeluarkan tap tentang referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 3. Maraknya KKN ( Korupsi, Kolusi Nepotisme ) 4. Terjadi manipulasi data dlm pertumbuhan ekonomi 5. Pembatasan terhadap hak-hak politik warga negara 6. Penyelewengan dalam pemilu
  • 10. Latar Belakang Tuntutan Reformasi (Agenda Reformasi) dan tuntutan mahasiswa agar Suharto lengser dari jabatan presiden Dasar Pemikiran melakukan perubahan : 1. UUD ‘45 memberi kekuasaan yang besar kepada presiden 2. Ada beberapa pasal yang terlalu luwes/fleksibel sehingga menimbulkan multitafsir. 3. Kedudukan penjelasan sering diperlakukan seperti pasal yang memiliki kekuatan hukum
  • 11. 1. 2. 3. 4. 5. 6. TUJUAN : Menyempurnakan aturan dasar ketatanegaraan Menyempurnakan aturan dasar tentang kedaulatan rakyat dan memperluas partisipasi masyarakat yang demokratis Menyempurnakan aturan dasar tentang HAM Menyempurnakan aturan dasar tentang penyelenggaraan negara yang demokratis dan modern Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara (Pemilu dan pemerintahan dareah) Menyempurnakan aturan dsar berbangsa sesuai perkembangan dan kebutuhan jaman KESEPAKATAN DASAR : 1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 2. Tetap mempertahankan NKRI 3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial. 4. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal normatif di masukkan dalam pasalpasal. 
  • 12. Perubahan terhadap UUD 1945 1. Sidang Umum MPR 1999 ( 14-21 Oktober 1999) 2. Sidang Tahunan MPR 2000 (18 Agustus 2000) 3. Sidang Tahunan MPR 2001 ( 1-9 Nov 2001) 4. Sidang Tahunan MPR 2002 (1-11 Agustus 2002) 
  • 13. Hasil Perubahan NO Sebelum amandemen Sesudah amandemen 1 Nama : UUD 1945 UUD NRI 1945 2 Lembaga Negara : Lembaga Tinggi : Lembaga Tertinggi : MPR MPR, DPR, Presiden, DPD, BPK, MA, Lembaga Tinggi : Presiden,DPR, DPD, MK, KY DPA,BPK,MA. 3 Kekuasaan Presiden sangat luas Membatasi kekuasaan presiden 4 DPR sangat lemah/tidak berfungsi Mengembalikan fungsi DPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat 5 HAM kurang dilindungi Penguatan dan perluasan dalam perlindungan HAM Pemilu : Langsung 6. 7. Pemilu : Perwakilan Pemerintahan daerah : Sentralisasi Pemerintahan Daerah : Otonomi Luas, Nyata dan bertanggungjawab

Tidak ada komentar: